Baiq Nuril kini tengah menyita perhatian masyarakat. Dimana guru honorer di salah satu SMA 7 Mataram ini merupakan korban pelecehan seksual dari kepala sekolahnya.
Pada waktu itu dia merekam atas perbuatan keji yang dilakukan kepala sekolahnya terhadap dia. Pelecehan tersebut tidak hanya sekali, namun hingge beberapa kali. Hingga akhirnya nuril memberanikan diri untuk merekam aksi kepela sekolahnya tersebut, meski dia tidak berani menyebar luaskan.
Semua berubah ketika Nuril meminta rekaman tersebut dan menyebarkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram. Hingga kepala sekola dimana Nuril bekerja pun dimutasi. Tidak terima dengan laporan Nuril, kepala sekolah pun melapor Nuril dengan tuduhan melanggar UU ITE atas tindakan Nuril yang menyebarkan rekaman pribadi.
Pengacara kondang Hotman Paris pun turun aksi atas kasus yang menjerat Baiq Nuril. Dimana Baiq Nuril akan divonis 6 bulan dan denda 500 Juta.