Ia mengambil langkah untuk melaporkan masalah yang dia hadapi. Syamsul mendatangi Posko Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Makassar untuk memberikan pengaduan. Pihak Disnaker akan memproses laporan Syamsul dan ia diminta untuk menunggu dan akan dikabari update selanjutnya.
Meskipun dipecat, sebenarnya Syamsul tetap harus mendapatkan THR . Sebab dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Pasal 7 Ayat 1 jelas disebutkan bahwa pekerja/buruh yang masa kerjasanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR Keagamaan.