Lebaran sebentar lagi, hore! Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sebagian masyarakat Indonesia yang sudah bekerja selalu menantikan adanya Tunjangan Hari Raya atau THR.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah memastikan bakal membayarkan THR PNS mulai H-10 Lebaran 2021. Kepastian ini diperkuat dengan telah ditekennya aturan terkait THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Jokowi.
Ternyata, nggak cuma pegawai aja lho yang mendapat THR. Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, anggota DPR hingga presiden dan wakil presiden juga bakal mendapat THR.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam beleid alias kebijakan itu disebutkan bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Nah, kira-kira berapa ya besaran nominal THR yang diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin? Berikut hitungannya:
Begini perkiraan hitungan gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan tentang gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.
Beleid ini menentukan gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Adapun gaji tertinggi ini yakni untuk jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp 30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.
Selain itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 sehingga secara keseluruhan presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya.
Adapun wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000 sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.