Siapa yang Berhak Memakai Patwal?

Siapa yang Berhak Memakai Patwal?

Buat kalian yang penasaran dan sering bertanya-tanya, "siapa yang berhak memakai patwal?" Yuk kita ulas di mari....

Sebenarnya siapa yang berhak memakai patwal?

Dilansir dari Gridoto.com, Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pasal 134 Patwal (Tempo.co)


Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi itulah beberapa siapa yang berhak memakai patwal sebenarnya....



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"