Kata ‘umur 24 tahun’ sempat menjadi trending di Twitter pada Selasa (18/1/2022). Ternyata, hal ini berkaitan dengan kasus ditangkapnya Nur Afifah Balqis, Bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan yang ditahan KPK.
Ya, Nur Afifah yang masih berusia 24 tahun itu sudah menjadi tersangka korupsi karena menampung suap dari Bupati Penajam Paser Utara.
Penangkapannya itu pun bermula ketika KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan Pemkab PPU.
KPK mengungkapkan jika Nur Afifah punya peran penting dalam dugaan suap tersebut. Sebab sebagai dendum, Afifah lah orang yang menerima, mengelola dan menyimpan dana suap yang diterima oleh Abdul Gafur.
Saat diselidiki, ternyata uang yang disitanya berjumlah Rp 1,4 miliar.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar, dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwatan dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022).
Sebanyak Rp 447 juta ternyata disimpan di rekening pribadi Nur Afifah. Menurut KPK, uang tersebut berasal dari rekanan proyek di PPU.
Alexander mengatakan jika uang yang dikumpulkan Gafur dan Afifah diperoleh dari beberapa kontraktor di sebuah kafe Kota Balikpapan dan di daerah sekitaran Pelabuhan Semayang.