Polisi telah menahan seorang dokter bernama Makmur yang kini menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak balita di kassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, Senin (31/7/2023) dilansir detikSulsel.
Profil Dokter Makmur merupakan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia di Makassar. Kasus penganiayaannya terjadi di sebuah warkopi yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Diketahui jika balita yang dianiayanya masih berusia 3 tahun ketika sang dokter sedang asik bermain catur.
"Kejadiannya itu hari Kamis sekitar pukul 23.00 Wita," ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Sabtu (29/7).
Kepada polisi, sang dokter mengaku tak berniat mengania korban. Hanya terbawa emosi karena bidak catur miliknya tiba-tiba diambil oleh sang balita.
"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," jelas Alim.
Iptu Alim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tim penyidik pada Minggu (30/7). Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan.
"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," ujarnya.
Sebelumnya, Dokter Makmur menjabat sebagai wakil direktur RSU Bahagia. Tetapi saat ini ia sudah dipecat dengan tidak hormat atas kasus tersebut.
"Iya, kita berhentikan secara tidak hormat," ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7).
Keputusan pemecatan dokter Makmur diambil dalam rapat internal direksi RSU Bahagia Makassar. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.
"Karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," sebutnya.
"Untuk kasus ini pihak rumah sakit belum ada keputusan ataupun tindakan bantuan hukum," imbuh Fakhruddin.