Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus

Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus
Ilustrasi Fetish atau Fantasi Seksual (Tribun Jatim)

Melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto, terdakwa Gilang belum menyatakan sikap terkait kewajiban membayar denda.

"Pikir-pikir majelis," ujar Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.

"Pikir-pikir mulia," ujarnya.

Ilustrasi Fetish Jarik (Pikiran Rakyat)

Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta, subside 6 bulan penjara.

Kasus fetish kain jarik yang melibatkan Gilang bermula dari unggahan korban W di media sosial Twitter. Korban W yang merasa dilecehkan itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp-nya dengan Gilang.

Menggunakan kedok penelitian, terdakwa yang saat itu menempuh semester 10 di FIB Unair meminta W membungkus tubuhnya dan temannya dengan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka merekam tubuh yang telah terbungkus menggunakan ponsel.

Nah, dari situ, W dan temannya sadar bahwa keduanya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Pasalnya, Gilang mengaku terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik hingga menyerupai pocong.

Serem kan? Hiii



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"