Melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto, terdakwa Gilang belum menyatakan sikap terkait kewajiban membayar denda.
"Pikir-pikir majelis," ujar Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.
"Pikir-pikir mulia," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta, subside 6 bulan penjara.
Kasus fetish kain jarik yang melibatkan Gilang bermula dari unggahan korban W di media sosial Twitter. Korban W yang merasa dilecehkan itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp-nya dengan Gilang.
Menggunakan kedok penelitian, terdakwa yang saat itu menempuh semester 10 di FIB Unair meminta W membungkus tubuhnya dan temannya dengan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka merekam tubuh yang telah terbungkus menggunakan ponsel.
Nah, dari situ, W dan temannya sadar bahwa keduanya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Pasalnya, Gilang mengaku terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik hingga menyerupai pocong.
Serem kan? Hiii