Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus

Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus

Kalian  masih inget nggak gengs, sama kasus Fetish Jarik yang dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Gilang? Ini kabar terbarunya.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan nama Gilang “bungkus” divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Mantan mahasiswa salah satu kampus di Surabaya ini dijatuhi hukuman terkait kasus fetish kain jarik yang sempat menggegerkan jagat maya utamanya Twitter pada tahun 2020 silam. Gilang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

Ilustrasi Fetish Jarik (Merdeka.com)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," terang ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan kasus fetish kain jarik itu, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/2/2021), dilansir dari Merdeka.com.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP. Tidak hanya itu, terdakwa Gilang juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh Khusaini.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"