Sempat Jadi Menteri Idola, Kini Mantan Menpora Malaysia Hadapi Kasus Pencucian Uang

Sempat Jadi Menteri Idola, Kini Mantan Menpora Malaysia Hadapi Kasus Pencucian Uang

Hidup ini bagai roda yang berputar. Kita tidak tau apa yang akan terjadi pada diri kita keeseokan hari. Bisa jadi, setelah jadi idola, besok kita bukanlah siapa-siapa dan terlibat berbagai masalah.

Hal ini seperti yang sedang dialami oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang dikenal calon bintang politik di Malaysia kini jadi pesakitan kasus hukum. Hal tersebut lantaran dia menghadapi dua tuduhan pencucian uang senilai 100.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp340 juta.

Anggota parlemen Muar berusia 29 tahun itu dituduh melakukan pelanggaran tiga tahun lalu sebelum ia menjadi menteri di pemerintahan Pakatan Harapan pada Juli 2018.

Menurut dakwaan, Syed Saddiq diduga terlibat dalam pencucian uang dengan dua transaksi transfer masing-masing 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp170 juta dari rekening Maybank Islamic Berhad ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya.

"Dalam dakwaan disebutkan, uang itu diduga diperoleh melalui kegiatan pencucian uang dan pelanggaran dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Bahru, pada 16 Juni dan 19 Juni 2018," dikutip dari laporan dari Channel News Asia, Jumat (6/8/2021).

Syed Saddiq didakwa dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti-Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah hasil kegiatan yang melanggar hukum.

Sempat Jadi Menteri Idola, Kini Mantan Menpora Malaysia Hadapi Kasus Pencucian Uang (MalaysiaNow)

Syed Saddiq diizinkan tidak ditahan dengan jaminan dan kasusnya akan diajukan lagi pada 10 September di Pengadilan Kuala Lumpur.

Penuntut meminta agar kasus tersebut dilimpahkan ke Kuala Lumpur karena saksi-saksi penuntut sama dengan dua dakwaan sebelumnya terhadap Syed Saddiq. Penuntutan dilakukan oleh wakil jaksa penuntut umum Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) Wan Shaharuddin Wan Ladin, Ahmad Akram Gharib dan Mohd 'Afif Al.

Sementara Syed Saddiq diwakili oleh pengacaranya, Gobind Singh Deo, yang juga anggota parlemen Puchong. Pada 22 Juli, Syed Saddiq mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang berkaitan dengan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan penyelewengan uang yang melibatkan dana milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Untuk dakwaan pertama, Syed Saddiq, yang saat itu menjabat sebagai kepala sayap pemuda Bersatu Armada, dituduh melakukan pelanggaran pidana karena menarik 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,4 juta melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu.

Dia diduga telah melakukan tindakan itu pada 6 Maret 2020. Dakwaan berdasarkan Bagian 405 KUHP membawa hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, cambuk dan denda.

"Syed Saddiq juga didakwa menyalahgunakan 120.000 Ringgit Malaysia atau Rp408 juta sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise," imbuh laporan Channel News Asia.

Pelanggaran ini dikatakan dilakukan antara 8 April 2018, dan 21 April 2018. Dakwaan berdasarkan Bagian 403 KUHP membawa hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun, cambuk dan denda.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"