Selain Cuti Lebaran, Apa Saja Cuti Pegawai Kantoran?

Selain Cuti Lebaran, Apa Saja Cuti Pegawai Kantoran?

Sebentar lagi sudah masa lebaran. Tentu yang paling ditunggu kaum pekerja adalah cuti lebaran yang bisa berlangsung satu minggu lebih. Cuti libur lebaran ini bisa mereka manfaatkan untuk mudik ke kampung halaman dan bertemu sanak famili.

Selain cuti ini, kamu pekerja di Indonesia sebenarnya masih memiliki jatah cuti lain yang. Cuti ini diperuntukan untuk keperluan-keperluan yang tentu sifatnya urgen bagi kehidupan kaum pekerja. Lantas apa saja cuti tersebut? Mari simak daftar di bawah

1. Hak Cuti Tahunan

Setiap tenaga kerja berhak memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003. Syarat mengajukan cuti ini adalah Anda telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.

2. Hak Cuti Sakit

Apabila sakit, Anda berhak mendapatkan cuti. Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit menurut keterangan dokter. Jadi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti sakit.

Selain itu, jika Anda adalah karyawan perempuan, Anda memperoleh hak cuti sakit apabila Anda sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

source: pixabay

3. Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan

Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan.

Di dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

source: pixabay

4. Hak Cuti Besar

Cuti besar disebut juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi Anda yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Waktu mendapat cuti ini adalah setelah Anda memiliki masa kerja selama 6 tahun, Anda berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Anda dapat mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing selama satu bulan.

Hanya saja perusahaan yang wajib melakukan cuti ini adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri KEP. 51/MEN/2004.

5. Hak Cuti karena Alasan Penting

Apabila Anda tidak bekerja karena suatu alasan penting, Anda berhak mengajukan cuti. Anda berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh.

Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut: Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari; Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari; Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari; Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

source: pixabay

6. Hak Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional. Di sini letak hukum cuti bersama saat lebaran.

Perhitungan cuti bersama juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Di dalam surat edaran tersebut, ditulis bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.

Jadi, jika Anda bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tidak akan berkurang. Namun, apabila Anda memilih untuk libur, hal ini akan mengurangi hak cuti tahunan Anda.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"