Sah! Larangan Mudik, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Bepergian Selama Lebaran

Sah! Larangan Mudik, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Bepergian Selama Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang seluruh moda transportasi, baik darat, lautu, maupun udara beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Karena itulah, akan ada beberapa sanksi yang dihadapi oleh masyarakat jika nekat melanggar aturan tersebut. Apa saja? Yuk simak ulasannya.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sanksi pertama yang akan diterapkan adalah meminta kendaraan untuk putar balik ke daerah asal. Sanksi lebih tegas seperti penilangan juga akan diberlakukan dalam kriteria tertentu.

"Sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Budi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021) lalu.

"Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda. Bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan juga tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," lanjutnya.

Ilustrasi Mudik Lebaran (Ayocirebon.com)

Selama masa larangan mudik Lebaran, ada lebih dari 300 check point yang dibangun untuk menyekat warga ingin bepergian. Pos-pos tersebut akan dijaga ketat oleh Korlantas Polri, TNI, Pol PP serta Dinas Perhubungan kabupaten atau kota.

"Dalam pelaksanaannya, kami bersama Korlantas Polri, bersama TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dari tanggal 6 (Mei), kami sudah akan memasuki pos check point yang dibangun Polri. Kalau tidak salah, ada 333 pos check point yang akan didirikan kepolisian," terang Budi.

Kendati demikian, ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. 

Pertama, bagi pegawai ASN, BUMD, TNI-Polri serta pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kedua, masyarakat diperbolehkan mudik jika memiliki sejumlah kepentingan mendesak termasuk kunjungan duka. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan berpelat dinas TNI-Polri juga masuk pengecualian mudik Lebaran tahun ini.

"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"