Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," beber Budi.
Kriteria selanjutnya yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran adalah kendaraan dengan sifat darurat serta kendaraan logistik. Selain itu, kapal angkutan penyeberangan nantinya hanya diizinkan mengangkut kendaraan logistik, ambulans, dan kendaraan pengangkut kesehatan.
Budi menambahkan, "Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh."
"Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Jadi, kamu termasuk golongan yang bisa mudik nggak nih?