Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa resmi ditunjuk sebagai calon Panglima TNI yang baru. Keputusan tentang pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021) lalu.
DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR. Dengan penetapan tersebut, maka Jenderal Andika Perkasa tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI untuk memulai masa bakti.
Lantas, dengan jabatan tinggii tersebut, berapa sih pendapatan yang diperoleh Andika Perkasa? Kepoin, yuk!
Besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp5.283.200 - Rp5.930.800.
Selain mendapatkan gaji pokok, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.