"Aksi biadab dari tersangka Rian, 21 tahun yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuh berantai," kata Susatyo.
Setelah itu, beredar pula sebuah cuplikan video setelah Rian berhasil ditangkap oleh tim gabungan Reserse Polresta Bogor Kota, Polsek Tanah Sareal yang dibackup oleh Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat pada Rabu (10/3).
https://www.instagram.com/tv/CMR0Nzuj26A
Dalam video tersebut, pelaku mengenakan kaos hitam yang sedang diinterogasi oleh petugas.
"Ceritain di mana kamu membunuh, terus kamu buang, pakai apa dibuangnya, terus kenapa? Kenapa kamu bunuh?," ujar salah satu anggota polisi saat itu, Kamis (11/3).
"Saya benci Pak sama perempuan. Saya benci sama perempuan," jawab Rian.
"Itu kamu lewat OB-an atau apa?," tanya anggota polisi.
"Open BO," jawab Rian.
"Kamu bayar berapa?," tanya salah satu polisi.
"Rp 1 juta," jawab Rian.
"Dibunuh di mana?”
"Hotel puncak," jawab Rian.
"Diapain?"
"Dicekik", kata Rian.
"Terus?" tanya lagi polisi.
"Udah dicekik saja," ujar Rian.
"Habis itu diapain?" tanya anggota polisi.
"Saya bungkus plastik," kata Rian.
"Bawanya pakai apa?," tanya anggota polisi.
"Saya sewa tas di teman saya" kata Rian.
"Terus? Dimasukin ke ransel si mayat? Dibungkus plastik? Terus ditaruh?," tanya anggota polisi
"Iya," jawab Rian singkat.
"Jangan bilang iya, kamu yang jawab?", tegas anggota polisi tersebut.
"Iya (dibuang) di Cilebut," kata Rian.
"Habis itu kamu ke mana?", tanya polisi.
"Pulang," ujar Rian.
"Merasa berdosa tidak?," tanya anggota polisi.
"Merasa pak, merasa," jawab Rian.
"Kamu tidak diapa-apain ini ya?".
"Iya pak enggak diapa-apain," jawab Rian
"Hp nya dijual ke mana?"
"Di forum, saya COD-in," ujar Rian.
Melihat kasus yang dilakukannya, Rian akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kami lapis juga menggunakan pasal Pembunuhan Berencana,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3).
“Kemudian, kami melapisi juga dengan pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara,” tutup Susatyo.