Ratusan Kendaraan Hangus Akibat Kebakaran di Gandaria, Ini Bahaya Parkir Sembarangan yang Perlu Diwaspadai

Ratusan Kendaraan Hangus Akibat Kebakaran di Gandaria, Ini Bahaya Parkir Sembarangan yang Perlu Diwaspadai
Bahaya Parkir Sembarangan (via Detik News)

Insiden parkir sembarangan seringkali sulit untuk diberikan ganti rugi. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan yang terlibat dalam kebakaran di tempat parkir liar akan sulit mendapatkan kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab.

"Apabila lokasi parkir itu legal dengan dibuktikan adanya perizinan parkir yang dikeluarkan oleh stakeholders terkait maka di dalam pergub 120 tahun 2012 memang seluruh pengelola parkir itu dalam mengajukan izin wajib melampirkan bukti asuransi, jadi dalam kata arti lain memang diganti oleh asuransi," kata Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sedangkan pada lahan parkir resmi, uang parkir yang dibayarkan sudah termasuk pajak parkir serta jaminan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012.

3. Berpotensi Melanggar Hukum

Bahaya Parkir Sembarangan (via Kumparan)

Parkir sembarangan sering mengakibatkan blokiran akses darurat, seperti jalan keluar atau pintu evakuasi. Hal ini dapat menghambat upaya penyelamatan dalam situasi darurat dan membahayakan keselamatan jiwa.

Parkir yang ilegal juga berpotensi melanggar peraturan lalu lintas dan peraturan setempat. Tindakan ini dapat mengakibatkan denda atau sanksi hukum lainnya.Kendaraan yang terparkir bisa saja langsung diamankan oleh pihak yang berwajib saat sednag melakukan patroli.

4. Ancaman Kerusakan Lingkungan



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"