Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan masyarakat mengenai beredarnya masker palsu yang diperjualbelikan secara luas.
Dilansir dari Kompas, Sabtu (3/4/2021), tim Kompas sempat menguji 50 helai masker medis dari 5 model berbeda yang beredar di pasaran.
Pengujian dilakukan di Laboratorium Kualitas Udara ITB. Hasilnya, tak satu pun dari masker tersebut lolos uji beda tekan.
Beda tekan adalah salah satu dari tiga parameter pengujian untuk menentukan kualitas masker medis. Masker yang diuji ini berpotensi membuat penggunanya sesak napas jika dipakai berjam-jam.
Beberapa tenaga kesehatan pun mengaku tidak nyaman mengenakan masker berlabel KN95 atau N95 karena merasa pengap.
Mengenai ramainya soal kasus masker palsu, Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan bahwa memang masker berlabel KN95 atau N95 yang beredar di pasaran sulit dibedakan mana yang asli dan mana yang palsu.
Izin edar masker jenis ini tidak hanya diperuntukkan bagi alat kesehatan, tetapi juga dipakai untuk keperluan alat pelindung di sektor industri dan pertambangan.
"Secara fisik itu akan sulit dibedakan. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian," kata Arianti, dalam jumpa pers virtual, Minggu (4/4/2021) lalu.
Akan tetapi, untuk melihat apakah masker KN95 atau N95 diperuntukkan bagi keperluan medis ini asli atau tidak, maka bisa dilakukan pengecekan melalui https://infoalkes.go.id. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian masker bedah.
Arianti juga mengungkapkan bahwa ada pemahaman yang kurang tepat mengenai masker palsu dan masker non medis.
Menurut dia, yang menjadi permasalahan publik baru-baru ini adalah masker yang tidak sesuai peruntukannya.
"Misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tetapi diklaim sebagai masker kesehatan. Nah ini akan ditindaklanjuti," terang Arianti.
Masker yang tidak diperuntukan untuk kepentingan medis, tetapi menyematkan label medis inilah yang menurut dia menyesatkan masyarakat.
Sementara untuk masker palsu, Arianti menjelaskan bahwa masker palsu berkaitan dengan masker tiruan suatu merk yang diproduksi bukan oleh pabrik sebenarnya.
"Kalau palsu itu misal ada merknya. Satu merk, merknya A, kemudian dia membuat lagi merk yang sama padahal dia bukan dari pabrik yang sebenarnya," jelas Arianti.
Selain masker medis, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan masker buatan sendiri asalkan sesuai panduan penggunaannya.
Masker nonmedis memang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan sehingga yang banyak dipermasalahkan adalah klaim izin edar dan menyematkan label medis tanpa ada uji yang ketat.
Oleh kerena itu, untuk menghindari kesalahan dalam membeli masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat perlu memeriksa izin edar dari Kemenkes.