Seorang pria Singapura dihukum penjara 13 tahun lebih dua bulan akibat berhubungan seks dengan gadis perawan di bawah umur tanpa pengaman. Parahnya lagi, pria tersebut ternyata positif HIV dan merahasiakan penyakitnya selama kejadian itu berlangsung.
Sebelumnya, pria tersebut telah dibebaskan dari penjara pada Januari 2019 namun harus masuk kembali akibat kasus ini. Pria 41 tahun tersebut mengaku bersalah atas 11 tuduhan yang diberikan termasuk beberapa tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur serta pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.
Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa telah mengundang gadis berusia 14 tahun ke rumahnya sebanyak 17 kali selama tiga bulan, dan melakukan hubungan intim dua kali per minggu. Pengadilan mendengar kesaksian bahwa sang gadis tidak tertular HIV.