1. Kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito).
2. Piutang.
3. Investasi (saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, dan investasi lainnya).
4. Alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya).
5. Harta bergerak (logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furniture).
6. Harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya).
"(Harta harus dilaporkan karena) untuk melihat kewajaran perhitungan Pajak Penghasilan dari wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pelaporan SPT, yaitu secara online dan dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pelaporan secara online bisa dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Bisa diakses dari mana saja tanpa harus berkerumun dan keluar rumah.
Masyarakat Indonesia bisa mengakses laman itu kapan dan di mana saja. Masyarakat cuma butuh koneksi internet, jadi mau lapor wajib pajak gak perlu repot-repot antre di KPP.