Punya Brompton dan Sepeda Mahal Lainnya? Wajib Lapor Pajak Loh Gengs

Punya Brompton dan Sepeda Mahal Lainnya? Wajib Lapor Pajak Loh Gengs

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dalam kanal Instagram dan Twitter-nya mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk memasukkan sepeda sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Kode yang digunakan adalah 041 yang termasuk dalam alat transportasi.

Menurut Neilmaldri Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak sepeda termasuk harta dari alat transportasi yang harus dilaporkan.

Kalau sepedanya kayak Brompton dan sepeda mahal lainnya, harus dilaporkan pajak. Soalnya kan mahal gengs, kalau punya banyak alias koleksi kan bisa ratusan juta sendiri.

Brompton wajib pajak (bussinesinsider.com)

Laporan barang-barang berharga tersebut bisa dilaporkan hingga tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tiap tahunnya.

"Misalnya tahun 2020 kemarin beli sepeda harga Rp3 juta, silakan dimasukkan di kolom harta dengan kode 041, sepeda, tahun perolehan 2020, harga perolehan Rp3 juta rupiah. Keterangan bisa disebutkan merek sepedanya," kata Menurut Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia dari CNBC.

Selain sepeda, berikut daftar harta lain yang turut disertakan dalam laporan SPT merujuk pada aturan perpajakan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"