Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali dari 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada senin (9/8/2021) malam.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers.
Luhut menambahkan, PPKM diperpanjang dengan niat untuk menjaga tren positif dari PPKM sebelumnya. Ia mengatakan jika kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami penurunan sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Melalui data yang diperoleh, ia menyebutkan bahwa rumah sakit juga sudah mulai mengalami penurunan pasien yang terpapar virus Covid-19.
Sementara itu, mengenai aturan PPKM level 4 pada tanggal 10 sampai 16 Agustus ini ada beberapa penyesuaian. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.