Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, Popo Barbie mengaku jika ia kehilangan handphone-nya. Kemudian, video tidak senonohnya itu disebarkan oleh orang lain.
Namun saat diselidiki, ternyata yang menyebarkan foto masrtubasinya itu justru dirinya sendiri. Alasannya adalah karena faktor ekonomi sehingga ia ingin menambahkan jumlah follower.
"Karena faktor ekonomi saja. Dia ingin terkenal gitu kan, demi mena