Pernah Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Gak Pernah Pinjam? Begini Cara Mengatasinya

Pernah Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Gak Pernah Pinjam? Begini Cara Mengatasinya

Ilustrasi pinjaman online (via inibaru.id)

Nah, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada 3 tempat untuk masyarakat yang ingin mengadukan soal pinjol ilegal ini, yaitu:

1.  Pertama adalah dengan mengajukan bantuan ke pihak kepolisian. Kalo gak sempat ke kantor polisi, kamu bisa melaporkannya secara online melalui email ke [email protected] atau mengunjungi situs patrolisiber.id.

2. Kedua adalah melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 3 pilihan yang bisa kamu hubungi yaitu hotline 157, mengirim pesan di WhatsApp ke nomor 081 157 157 15, atau mengirim e-mail ke [email protected] atau ke alamat [email protected].

3. Ketiga ialah dengan melaporkan ke alamat email aduan konten Kemenkominfo di [email protected]. Kamu juga bisa mengirim pesan ke WhatsApp di nomor 081 192 245 45.

Selain dari 3 cara di atas, yang terpenting adalah kamu mesti memastikan untuk tidak sembarangan melakukan pinjaman ke agen pinjol secara sembarangan, ya. Seandainya kamu terpaksa harus meminjam, baiknya pinjamlah di agen yang legal dan sudah terdaftar di ojk.go.id.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"