Akhir-akhir ini, banyak orang yang mengeluhkan soal adanya tagihan pinjol ilegal. Padahal, mereka gak pernah sama sekali meminjam ke agen pinjol tersebut. Nah, kalo kamu pernah mengalaminya, gimana cara mengatasinya?
Sedikit informasi bahwa menurut laporan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing, setidaknya ada sekitar 3.365 pinjol ilegal yang telah menjerat banyak orang di Indonesia.
Rata-rata, mereka menerapkan bunga tinggi dengan tempo pengembalian yang pendek. Intinya, si korban jadi terjerat utang dalam jumlah besar hanya dalam waktu singkat.
Alasan mengapa banyak orang yang jadi korban pinjol adalah saat mengunduh aplikasinya, mereka mengizinkan akses hingga ke daftar kontak atau data pribadi di ponsel. Hal inilah yang membuat si pinjol bisa meneror teman atau keluarga peminjam. Dan di dalam banyak kasus, foto-foto di dalam ponsel peminjam juga disebarluaskan.