Peraturan Baru: Denda Jutaan Rupiah Jika Masih Menggunakan Plastik Sekali Pakai

Peraturan Baru: Denda Jutaan Rupiah Jika Masih Menggunakan Plastik Sekali Pakai

Sampah plastik udah jadi masalah dunia saat ini. Jumlahnya yang terus bertambah, bikin lingkungan semakin kotor dan tercemar. Tak ayal, plastik deket banget sama kehidupan kita gengs. Minum aja pakai sedotan plastik, belanja dapat kantong plastik.

Perilah masalah sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI ternyata bikin kebijakan baru. Mulai Rabu, 1 Juli 2020, diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Nah, bukan cuma himbauan belaka nih gengs. Tapi bakalan ada hukuman berat bagi yang melanggar.

Kantong belanja (rd.com)

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Rabu (1/7/2020), sanksi yang bakal diberlakukan adalah teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Mereka yang harus mentaati peraturan tersebut adalah pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Pemilik usaha harus memberikan sosialisasi pada para konsumen mengenai penggunaan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan. Nah, pemilik usaha juga wajib hanya menyediakan kantong belanja yang reuseable. Bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"