Beredar kabar kalau foto KTP-el bisa diganti. Pasti bakalan banyak yang pengen karena pas foto KTP gak persiapan. Atau foto yang terpasang jadinya jelek dan gak sesuai keinginan.
Tapi apakah benar semua bisa ganti foto sesuka hati?? Ada aturan yang harus dipenuhi ya gengs.
Berita ganti foto itu disampaikan sama Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.
Pernyataan ini mneimbulkan banyak komentar netizen. Soalnya jadi pada antusias ganti foto. Apakah kamu juga gengs?
Pada prinsipnya, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi. Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
2. Sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.