Pengen Ganti Foto KTP-el? Pelajari Dulu Syarat dan Ketentuannya

Pengen Ganti Foto KTP-el? Pelajari Dulu Syarat dan Ketentuannya
Jika ada kerusakan boleh ganti (bengkuluinterakstif.net)

Warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil. Bisa juga langsung foto di dukcapil.

Syaratnya cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., juga menjelaskan penggantian foto KTP-el bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan. Misal ada kesalahan sistem saat KTP-el di cetak dan foto tidak sesuai atau human error yang lainnya.

Kalau baik-baik aja gak bisa diganti gengs (gudeg.net)

"Foto pada KTP-el sejatinya berlaku untuk seterusnya karena data biometrik yang bersangkutan telah terdaftar di sistem kami dan data tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh pemohon, namun untuk perubahan foto KTP-el itu bisa dilakukan apabila terjadi kesalahan sistem saat pencetakan, atau human error yang lainnya," paparnya, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id.

"Selama ini masyarakat banyak yang meminta foto pada KTP-el nya diganti, padahal tidak ada kerusakan apapun dan data KTP-el nya sudah sesuai bahkan bentuk fisik KTP-el nya baik-baik saja. Itu jelas tidak bisa dilakukan, karena pas foto yang terdapat pada KTP-el sudah sesuai dengan ketentuan," tegas Ani.

Jadi kalau KTP-el punyamu gak ada masalah, gak bisa diganti ya gengs.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"