Pejabat yang sedang melakukan tugas dinas dengan mobil ini bakalan punya prioritas khusus. Tapi kalau melanggar dan kedpaatan lagi gak ada tugas dinas ya tetap akan ditindak.
Mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf pernah mengatakan, jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan sedang tidak berkaitan dengan kedinasan akan tetap ditindak.
Atas alasan dinas negara itu, mobil dengan pelat RF bisa lolos ganjil-genap.
"Itu pelat RF kendaraan pribadi atau dinas yang diganti platnya. Jadi selama berkaitan dengan masalah kedinasan itu bisa melewati salah satu ketentuan lalu lintas seperti ganjil-genap," ujar Yusuf.
Berati bukannya kebal hukum ya gengs. Kalau melanggar ya tetep bakalan ditindak kok. Hanya memang mobil dinas yang lagi bertugas ini punya keistimewaan khusus karena lagi kerja. Biar gak menghambat kerjaan pejabat itu.