Pelaku akan dikenai sanksi Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan), ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Berdasarkan pengakuan Sidik, selama 2019 ini korban wanita ada lima orang.
Pelaku akan dikenai sanksi Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan), ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Berdasarkan pengakuan Sidik, selama 2019 ini korban wanita ada lima orang.
"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"
Heboh Ada Turis China Ngamuk ke Petugas Imigrasi, Jilbabnya Sampai ...
Bill Gates Mengaku Menyesal Sudah Bercerai, Mantan Istri Justru Kebalikannya
Bikin Syok, Ada Kabar yang Disebut 'Fakta' Kalau Pangeran Philip ...
Lisa Mariana Dipanggil KPK untuk Jadi Saksis Kasus Korupsi RK
Manfaat Batu Tawas untuk Kulit, Ternyata Banyak Banget!
BookCabin memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Festival Pacu Jalur Tradisional 2025 ...
Nasib Nahas, Food Vlogger Ini Tiba-Tiba Ditabrak Mobil Saat Sedang ...
Ini Dia 3 Judul Drama Korea yang Lagi Banyak Ditonton ...
Di Masa Depan, Kita Akan Punya Waktu 25 Jam dalam ...
Hal Apa Saja yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mendaki Gunung?
Tips Menghilangkan Jamur pada Kaca Mobil
Viral Seorang Pria Ngamuk Banting Mahkota di Panggung Usai Istrinya ...