Pelaku akan dikenai sanksi Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan), ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Berdasarkan pengakuan Sidik, selama 2019 ini korban wanita ada lima orang.
Pelaku akan dikenai sanksi Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan), ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Berdasarkan pengakuan Sidik, selama 2019 ini korban wanita ada lima orang.
"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"
Buat kamu yang ingin punya ruangan yang selalu wangi, coba ...
Ilmu Pesugihan dari Kyai Haji Khusen Ilyas, Cepat Kaya Gak ...
Kondisi kesehatan Kate Middleton terungkap. Seperti apa kabarnya sekarang?
Seorang Bocah di Bawah Umur Tabrakkan Mobil Pameran Sampai Penyok, ...
Parah Banget! Seorang Ibu Mertua Sengaja Meminta Orang Siram Cat ...
7 Cara Alami Usir Lalat di Rumahmu, Bonus Aroma Sedap!
Kamu perlu mencegah munculnya kerak kamar mandi karena jika kamar ...
Kenapa Kucing Suka Banget Tidur di Tubuh Kita? Ini 5 ...
Bharada E atau Richard Eliezer menikah di Manado. Seperti apa ...
kamu wajib mengetahui beberapa kalimat yang dihindari saat interview agar ...
Ada beberapa online shop lokal penjual sling bag dengan berbagai ...
Ngeri, Influencer Ini Bunuh Suami dan Anaknya Karena Ritual Gerhana ...