Pelaku akan dikenai sanksi Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan), ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Berdasarkan pengakuan Sidik, selama 2019 ini korban wanita ada lima orang.
Pelaku akan dikenai sanksi Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan), ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Berdasarkan pengakuan Sidik, selama 2019 ini korban wanita ada lima orang.
"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"
Presiden Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, Korea Selatan Gelar Pemilu Pada ...
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ...
Polisi Temukan Sejumlah Obat di Lokasi Kematian Wartawan di Hotel ...
Lagi! Ada Wartawan Media Online Tewas di Sebuah Hotel di ...
ART di Jaksel Diamankan Polisi karena Curi Uang Majikan
Sekuel Film "Waktu Magrib 2" Mulai Tayang di Bioskop 28 ...
Bahaya "Post Holiday Blues" dan Cara Mengenali Tanda-Tandanya
Carlo Ancelotti Bantah Sengaja Hindari Pajak, Sebut Banyak Pemain dan ...
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Ini ...
Sudah Mulai Syuting, Tom Holland Kembali Jadi Peter Parker di ...
Heboh Ridwan Kamil Diduga Punya Selingkuhan Wanita Seksi, Keputusan Putrinya ...
Wanita Lakukan Oplas Payudara Hingga Habiskan Uang Rp 5,5 Miliar, ...