Pelaku Kekerasan Seksual di Cibinong Dilepaskan, Begini Kronologi Kasusnya

Pelaku Kekerasan Seksual di Cibinong Dilepaskan, Begini Kronologi Kasusnya

Bulan September tahun lalu tak akan pernah dilupakan oleh Jaenab, warga kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong. Dia adalah ibu dari dua anak. Anaknya pertama, putra, bernama Joni (14) sedangkan adiknya bernama Jeni (7). 

Jaenab tak pernah menyangka, jika kasus kekerasan seksual yang selama ini diberitakan di media massa bisa dialami oleh kedua anaknya. Hingga akhirya, hari itu pun tiba.

Hari Kamis (6/9/18), Jaenab melaporkan salah seorang tetanggnya, Hendra, ke Polisi Resort (Polres) Bogor. Laporan ini bermula dari perubahan sikap putrinya, Jeni, beberapa hari sebelumnya.

Dilansir dari berbagai sumber, pelaporan ini bermula dari kecurigaan Jaenab akan ulah puterinya. Kala itu, dirinya merasa curiga saat Jeni pulang menggunakan celana yang terbalik posisinya. Saat ditanyakan, awalnya Jeni tidak mau bercerita.

Kekerasan kepada anak (pixabay.com)

"Sampai pada akhirnya, ketika saya berdua dengan anak perempuan di kamar, dia sambil menangis bercerita 'dibegituin' bagian belakang. Saya langsung shock," terang Jaenab kepada wartawan.

Jaenab menerangkan jika ada selang waktu seminggu sejak kejadian dengan proses anaknya bercerita. Setelah itu, anak pria Jaenab, Joni, juga mengisahkan hal yang sama. Dirinya menerangkan jika sering dikasih uang oleh pelaku. 

"Dilakukan di bagian anus juga," jelas Jaenab.

Sejak kasus ini mengemuka, perhatian masyarakat pun meningkat. Hal itu menuntut Kanit PPA Polres Bogor, IPTU Irena Karnia Devi untuk buka suara. Menurutnya, pihaknya bakal memproses perkara ini secepat mungkin.

Tanggapan dari KPAI

Munculnya kasus tindak kekerasan seksual tersebut memicu reaksi negatif masyarakat. Hal ini pun menjadikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turut buka suara. 

Menurut Putu Elvina, Komisioner KPAI, kasus pencabulan yang korbannya adalah anak perempuan menjadi salah satu kasus tertinggi. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum harus dilaksanakan secara optimal. Hal ini demi melindungi masyarakat yang paling rentan akan tindak kekerasan ini.

Kekerasan pada anak (tirto.id)

Dan dalam kasus ini (Jeni dan Joni, red), pelaku adalah tetangga terdekat korban. Tentu hal itu bisa menjadi salah satu faktor bagi Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan keputusan yang telah dibuat.

Diketahui sebelumnya, putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong bahwa pelaku tidak bersalah. Pasalnya, menurut keterangan hakim, tidak adanya saksi yang melihat kejadian secara langsung.

Kejanggalan demi kejanggalan selama proses sidang

Hasil ini pun memicu komentar dari berbagai pihak. Dilansir dari Kompas, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) bahkan mempertanyakan putusan hakim tersebut. Menurutnya, hasil itu dirasa kurang tepat, mengingat adanya sejumlah kejanggalan saat proses hukum berlangsung.

""Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orang tua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni," terang Uli, Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, saat konferensi persi di Jakarta, Senin (22/4).

Konferensi pers LBH APIK (kompas.com)

Di sisi lain, HI yang berstatus terdakwa malah didampingi dua orang pengacara. Dan kejanggalan proses hukum semakin menguat manakala persidangan itu hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua, tanpa adanya dua orang hakim anggota.

Banyaknya kejanggalan demi kejanggalan selama proses hukum berlangsung tentu memancing pertanyaan tersendiri. Apalagi, kasus ini juga diamati oleh banyak pihak.

Oleh karena itu, lanjut Uli, pihaknya kini tengah mengajukan kasasi kasus ini ke MA. Selain itu, pihaknya pun juga meminta agar MA berkenan menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"