Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/2018 menuai kontroversi. Kenapa bisa begitu? Ya, karena peraturan yang berisi aturan tentang satwa yang dilindungi ini dianggap merugikan.
Komunitas pecinta, peternak, dan penangkar burung kicau Kota Binjai, Sumatera Utara, menolak keras aturan ini. Menurut Syahril, seorang anggota Komunitas Pecinta Burung Kicau Langkat, terdapat puluhan peternak maupun ratusan anggota komunitas yang menolak aturan tersebut.
Masih menurut Syahril, Peraturan Menteri LHK itu amat merugikan peternak dan pecinta burung kicau. Seperti dilansir Liputan6.com, Syahril menyebut beberapa jenis burung kicau seperti murai batu, cucak rawa, cucak hijau, love bird, pleci, maupun jalak, masuk dalam daftar burung yang dilindungi.
Karena peraturan itu, setiap orang yang akan menangkar burung harus mendapat izin dari Kementerian LHK. Syahril menduga peraturan ini cuma akal-akalan pemerintah untuk mendapat pajak dari burung.
Mereka pun khawatir jika peraturan itu akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyita burung-burung yang selama ini dipelihara.
"Kami sangat berharap kepada Menteri tersebut untuk mencabut peraturan itu agar para pecinta burung maupun peternak bisa mengembangkan ternaknya," katanya, sebagaimana dilansir Liputan6.com.