Ilustrasi Buku Nikah (AJNN.net)
Syarat yang perlu kamu penuhi hanyalah melaporkannya ke KBRI sebelum pulang di Indonesia agar bisa mendapatkan Akta Nikah. Ini wajib ya.
Jadi, gimana nih gengs? Apakah kamu juga punya pasangan beda agama dan galau mau lanjut nikah apa nggak?
