Nggak Sahur Karena Ketiduran, Gimana Hukum Puasanya, Ya?

Nggak Sahur Karena Ketiduran, Gimana Hukum Puasanya, Ya?

Pengertian berpuasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu termasuk makan dan minum serta segala perbuatan yang dapat membatalkannya dari terbitnya fajar hingga datang petang. Di antara sunah-sunah puasa, umat muslim dianjurkan untuk tidak melewatkan waktu sahur.

Dilansir dari berbagai sumber, kata sahur berasal dari sahar yang merupakan bentuk tunggal (mufrad) yang menunjuk waktu sebelum subuh, bisa juga rentangnya dimulai dari sepertiga malam akhir hingga menjelang subuh.

Sedangkan sahur adalah istilah untuk menyebut makanan dan minuman yang dimakan pada waktu sahar sehingga jika ada makanan yang dimakan pada waktu sebelum maghrib atau persis setelah isya maka itu belum disebut sahur tapi disebut dengan makan malam saja. Oleh sebab itu, kesunahan sahur adalah diakhirkan hingga tidak terlalu jauh dari waktu Subuh.

Ilustrasi Makanan Sahur (Orami)

Berkaitan dengan hal di atas, Rasulullah saw. bersabda:

"Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur", (HR Ahmad).

Makan sahur adalah bagian dari kesunahan yang sangat baik untuk dikerjakan.

Rasulullah saw. juga bersabda:

"Makan sahurlah, karena sahur itu barakah", (HR Bukhari dan Muslim).

Meskipun sahur hanya meneguk air putih karena bangun kesiangan atau memang sengaja hanya minum air putih, sebisa mungkin jangan ditinggalkan karena itu juga diharapkan ada keberkahannya dari Allah Swt.

Rasulullah saw. dalam hadis yang lainnya bersabda:

"Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang sahur," (HR Ahmad).

Nah, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kamu kesiangan dan sudah azan subuh tapi masih makan sahur. Apakah masih sah untuk berpuasa?

Imam An-Nawawi dengan tegas mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih jika fajar atau subuh sudah tiba sedangkan di mulut seseorang masih ada makanan maka harus dimuntahkan dan setelah itu dia boleh melanjutkan puasanya. Namun jika sengaja ditelan sedangkan dia sudah tahu bahwa fajar atau subuh telah tiba maka batallah puasanya.

Ada sebuah hadis: "Jika salah seorang di antara kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya)," (HR Ahmad, Abu Dawud, Hakim).

Akan tetapi, cara memahami hadis di atas harus dibawa kepada pemahaman hadis berikut ini: Bahwa Bilal azan pada waktu malam.

Seperti sabda Rasulullah saw., "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum azan karena dia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq". (HR Bukhari dan Muslim).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"