Nggak Sahur Karena Ketiduran, Gimana Hukum Puasanya, Ya?

Nggak Sahur Karena Ketiduran, Gimana Hukum Puasanya, Ya?

Berpuasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang dapat membatalkannya. Di antara sunah-sunah puasa, umat muslim dianjurkan untuk tidak melewatkan waktu sahur.

Dilansir dari berbagai sumber, kata sahar adalah bentuk tunggal (mufrad) yang menunjuk waktu sebelum subuh, bisa juga rentangnya dimulai dari sepertiga malam akhir hingga menjelang subuh.

Sedangkan sahur adalah istilah untuk menyebut makanan dan minuman yang dimakan pada waktu sahar sehingga jika ada makanan yang dimakan pada waktu sebelum maghrib atau persis setelah isya maka itu belum disebut sahur tapi disebut dengan makan malam saja. 

Oleh sebab itu, kesunnahan sahur adalah diakhirkan hingga tidak terlalu jauh dari waktu Subuh.

Ilustrasi Makanan Sahur (Orami)

Rasulullah saw. bersabda:

"Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur". (HR Ahmad).

Makan sahur adalah bagian dari kesunnahan yang sangat baik untuk dikerjakan. 

Rasulullah saw. juga bersabda: 

"Makan sahurlah, karena sahur itu barakah". (HR Bukhari dan Muslim).

Meskipun sahur hanya meneguk air putih karena bangun kesiangan atau memang sengaja dengan air putih, sebisa mungkin jangan ditinggalkan karena itu juga diharapkan ada keberkahannya dari Allah Swt.

Rasulullah saw. dalam hadis yang lainnya berkata:

"Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang sahur." (HR Ahmad).

Nah, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika kamu kesiangan dan sudah adzan subuh tapi masih makan sahur. Apakah masih sah untuk berpuasa?

Imam An-Nawawi dengan tegas mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih jika fajar atau subuh sudah tiba sedangkan di mulut seseorang masih ada makanan maka harus dimuntahkan dan setelah itu dia boleh melanjutkan puasanya. 

Namun jika sengaja ditelan sedangkan dia sudah tahu bahwa fajar atau subuh telah tiba maka batallah puasanya.

Ada sebuah hadis: "Jika salah seorang di antara kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya)." (HR Ahmad, Abu Dawud, Hakim).

Akan tetapi, cara memahami hadis di atas harus dibawa kepada pemahaman hadis berikut ini: Bahwa Bilal azan pada waktu malam.

Seperti sabda Rasulullah saw., "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan karena dia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq". (HR Bukhari dan Muslim).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"