Melayani dengan setulus hati
Catur ternyata sudah mendapat tempat di hati masyarakat. Ia dikenal sebagai sosok yang tulus dan tak pernah mematok tarif. Ia hanya merinci harga untuk obatnya saja. Catur juga bekerja dengan penuh semangat, penuh motivasi, dan juga humoris sehingga pasien senang. Catur memang bersalah di mata hukum, tapi sangat dicintai karena sisi kemanusiaannya.
Salah satu pasien Catur yang merasa kehilangan adalah Basuki. Ia merupakan warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, yang mengaku sudah empat kali dirawat Catur yang mengontrol bekas operasi infeksi ususnya tiap pagi dan sore. Di mata Basuki, Catur adalah sosok yang dapat diandalkan masyarakat karena dapat dipanggil sewaktu-waktu.
Catur memang dicintai pasiennya, tapi tindakannya tetaplah tak dibenarkan. Kini, Catur harus mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.
Waduh, emang sih dari sisi kemanusiannya baik karena niat menolong dan tak memasang tarif. Namun kalau sampai salah diagnosis kan juga bisa bahaya. Salah-salah, nyawa orang jadi taruhannya.