Alhasil, dia harus bergantung pada tunjangan jaminan sosial ibunya. Dari Agustus 2020 sampai Januari 2023, tersangka sudah menerima tunjangan sekitar 17 juta KRW atau sekitar Rp208 juta. Itu berarti, dia mendapat 600 ribu KRW sebulan atau Rp7,3 juta.
Ternyata, sang ibu merupakan satu dari 67 ribu orang yang dicurigai menerima tunjangan pensiun tidak sah. Kini, pihak NPS hanya bisa menunggu hasil penyelidikan polisi. Pihak berwenang akan berusaha untuk mendapatkan kembali uang pensiun yang tidak sah tersebut, mungkin melalui penyitaan aset.