Menurut YouTube, Begini Seharusnya Konten Kimi Hime ....

Menurut YouTube, Begini Seharusnya Konten Kimi Hime ....

Nama aslinya Kimberly Khoe, wanita cantik berusia 29 tahun yang setahun ini ramai jadi pergunjingan netizen dengan nama Kimi Hime. Mengapa? Menurut netizen sih gegara konten-konten gaming yang disebarkannya di platform YouTube terasa ‘menyegarkan’ mata. Benarkah demikian? Lalu siapa sih Kimi Hime, kok sampai bikin netizen yang bukan gamer pun jadi membicarakan dia?

Terkait asumsi ‘menyegarkan mata’ ramai dibicarakan netizen bahkan sampai mengundang penonton, mari kita bikin perbandingan sederhana. Perbandingan ini kita buat dengan melihat konten video dari awal karier Kimi Hime sebagai YouTuber hingga terlihat dia mengubah gaya busana yang justru berhasil meningkatkan traffic.

Melihat dari halaman daftar video yang telah diunggah Kimi Hime, memang belum ada jenis konten yang terlihat melanggar peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait unsur kesusilaan.

Video-video awal Kimi Hime

Dari unggahan awal, kita masih bisa menyaksikan Kimi Hime yang membagikan konten-konten gaming, tanpa gaya busana yang membuat mata teralihkan ke hal lainnya. Lalu, setahun kemudian, seperti ada perubahan dari gaya Kimi Hime menampilkan diri di depan kamera.

Hal ini bisa kita lihat dari unggahan Kimi pada 28 Oktober tahun lalu. Dengan judul yang terbilang provokatif, konten tersebut berhasil menarik penonton sampai 5,9 juta! Perbandingan yang sangat jauh kalo kita lihat dari konten Kimi yang diunggah tepat sebulan sebelumnya, hanya bisa mendulang penonton 86 ribu saja. 

Maka, bisa dimaklumi ketika perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika terarah pada YouTuber yang punya subscriber 2,2 juta di channel YouTube-nya ini. Pasalnya, banyak konten dari Kimi yang disaksikan oleh remaja, yang dinilai wajib dilindungi dari perbuatan bernilai kurang dalam hal asusila.

Pemanggilan Kimi Hime oleh Kominfo

Beberapa hari yang lalu, seperti dijelaskan Kimi Hime dalam video klarifikasinya yang diunggah semalam, dirinya dihubungi pihak YouTube. Isi pesan tersebut terkait Kominfo yang memanggil Kimi Hime. Dan seperti kita tahu, sudah dua hari ini media nasional maupun local ramai membicarakan pemanggilan tersebut. 

Berdasarkan berita yang disebarkan Kominfo di situs resminya, Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan jika youtuber gaming yang sering membagikan konten PUBG dan Mobile Legends ini diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Setelah kami mendapatkan laporan langsung dari masyarakat beberapa kali melalui aduan konten, laporan itu dikuatkan oleh permintaan resmi Ketua Komisi I dalam RDP," kata Ferdinandus pada Konpers Kimi Hime di Press Room Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Selain itu, Ferdinandus juga menjelaskan jika pihaknya sudah menghubungi Google, selaku perusahaan pengelola YouTube. Hasilnya, Google pun melakukan suspend terhadap enam konten miliki Kimi Hime atas permintaan tersebut.

“Membatasi 6 konten untuk batasan umur. Ditemukan beberapa segmen di dalam konten YouTube Kimi Hime mengandung hal-hal yang melanggar ketentuan kesusilan, adat ketimuran kita,” tegas Ferdinandus.

Jenis Konten yang Diperbolehkan YouTube dan Pemerintah Sesuai Undang-Undang

Dalam Pasal 45 Nomor 19 dijelaskan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Jadi, bisa kita simpulkan, setiap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan bisa kena denda sebesar Rp 1 miliar. Pertanyaannya, apa makna kesusilaan berdasarkan Undang-Undang? Dan bagaimana kondisi yang dianggap sudah melanggar tersebut.

Untuk menjelaskan hal ini, kita harus mengutip arti Tindak Pidana Kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dalam bagian ‘Tindak Pidana Kesusilaan dengan Jenis Pelanggaran’ bagian (b) Membangkitkan Nafsu Birahi Remaja, disebutkan, ”Barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta  menawarkan  suatu  tulisan,  gambar  atau  barang  yang  dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para  remaja.”

Jadi, pemerintah sudah sangat tegas mengatur terkait jenis-jenis konten yang boleh dan tidak boleh disebarkan di dunia maya. Mengapa? Hal ini tentu untuk menjaga keutuhan nilai-nilai timur yang dimiliki bangsa Indonesia, seperti yang sudah dijelaskan Ferdinandus  di atas.

(prfmnews.com)

Peraturan di atas sejalan dengan arti ‘Nudity and Sexuality’ yang telah diatur YouTube dalam peraturan komunitasnya. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa arti dari ‘Nudity and Sexuality’ atau tentang “Ketelanjangan dan Seksualitas” adalah konten vulgar yang dimaksudkan untuk memberi kepuasan seksual (seperti pornografi). 

Dalam video di atas, dijelaskan bahwa YouTube menentang keras keberadaan pornografi dan tindak asusila di dalam platformnya. Dan menurut kebijakan yang sudah dibuat, dijelaskan pula jika ‘Ketelanjangan’ diperbolehkan asalkan konten tersebut adalah sebuah documenter, atau berisikan hal-hal yang bersifat artistic, saintifik, atau akademis. 

Terkait peraturan pemerintah di bagian ‘Membangkitkan Nafsu Birahi Remaja’, sejalan juga dengan peraturan YouTube terkait jenis konten yang dikenai pembatasan usia. Dijelaskan di situ bahwa Youtube bakal mempertimbangkan sebuah konten untuk dikenai pembatasan usia jika, ‘Bagian payudara, bokong, atau alat kelamin (tertutup pakaian atau tidak) menjadi fokus utama dalam video.”

Bisa kita simpulkan, terkait ‘Nudity dan Sexuality’, YouTube memperbolehkan konten tersebut jika berkaitan dengan pendidikan atau kebutuhan artistic atau seni saja. Selain itu, adalah larangan. Adalah sesuatu yang bakal dimasukkan ke dalam jenis “Konten Pembatasan Usia”.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"