Dari pengaduan yang diterima LBH Yogyakarta, para penyintas mengharapkan agar Ibrahim mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya ke publik dengan nggak menyebutkan nama-nama korban. Lalu, nggak ada lagi institusi, komunitas, dan organisai yang membiarkan pelaku menjadi pembicara, termasuk di UII sendiri.
Para penyintas juga berharap UII membuat regulasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan bahwa kampusnya nggak akan pernah memberikan ruang untuk kekerasan seksual. UII pun akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
“Kalau memang benar Ibrahim merupakan pelaku kekerasan seksual, maka tak ada ruang baginya di UII, termasuk mengisi seminar, “ kata Prof Fathul