LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) mengajak masyarakat untuk mematikan lampu selama satu jam dalam memperingati Hari Keantariksaan Nasional pada Jumat, 6 Agustus nanti.
Masyarakat diminta untuk mematikan lampu mulai pukul 20.00 hingga 21.00 waktu setempat.
"Gerakan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang jatuh pada tanggal yang sama," kata Koordinator Humas Lapan Jasyanto dilansir dari Antara.
Hari Keantariksaan Nasional ini didasari atas waktu disahkannya Undang-Undang Keantariksaan pada tahun 2013 lalu. UU No 21 Tahun 20013 menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.
Dengan adanya UU (Undang -Undang) Keantariksaan tersebut, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.