Di Indonesia, senjata api gak bisa dimiliki oleh sembarang orang gengs. Menurut pakar pidana Mudzakir, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api.
Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api. Kepemilikan senjata api untuk beladiri sendiri diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Apakah warga sipil benr-bener sama sekali gak boleh punya senata api? Untuk alasan tertentu, warga sipil boleh punya senjata api tapi harus memenuhi persyaratan khusus. Ada syarat psikologis dan mampu menggunakan senjata api. Selain itu juga harus bisa mengendalikan emosi.
Orang yang udah punya ijin memiliki senjata api bisa dicabut ijinnya jika melakukan pelanggaran. Misalnya dia gak bisa mengendalikan emosi dan mengacungkan senjata api pada orang lain. Nah, bisa dicabut ijinnya gengs.
Berikut ini alasan kenapa masyarakat sipil tidak diperbolehkan memiliki senjata api.
1. Penyalahgunaan
Senjata api bisa dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Semakin memudahkan perampok dan pencuri donk gengs.
2. Pemiliknya jadi arogan
Seseorang yang punya senjata api ilegal bisa merasa arogan dan sombong. Jadi belagu gitu loh gengs karena dia merasa kuat dan merasa bisa menang melawan orang lain.