Lagi Disorot! Segini Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai yang Bikin Ngiler

Lagi Disorot! Segini Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai yang Bikin Ngiler

Saat ini instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai  tengah disorot terkait masalah pengaturan barang-barang bawaan dari luar negeri. PNS yang kerja di Bea Cukai dipandang hidup makmur karena gaji dan tunjangan yang besar. Berapa sih kira-kira gaji dan tunjangan PNS di Bea Cukai?

Melansiri dari CNBC Indonesia, untuk gaji pokok PNS Bea Cukai sama dengan intansi pemerintah lainnya. Semua sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Terdiri dari golongan I hingga golongan IV dengan besaran terkecil Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 dan terbesar Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Sementara itu tunjangan kinerja PNS di Bea Cukai sudah diatur juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan kinerja pegawai ini ditentukan berdasarkan kelas-kelas jabatannya. Di Bea Cukai terdapat 27 kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai (Bea Cukai Bogor)

Besaran tunjangan kinerja beragam dari Rp 2,57 juta untuk jabatan kelas 1 terendah hingga yang paling tinggi senilai Rp 46,95 juta untuk jabatan kelas 27.Juga ada tunjangan fungsional pemeriksa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Tunjangan ini masuk dalam aturan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktiviitas kinerja PNS yang diangkat atau ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksa Direktoran Jenderal Bea Cukai.

Besaran tunjangan pemeriksa ini besarannya beragam dari Rp 300.000 per bulan hingga yang besar mencapai Rp 2,02 juta. PNS di Bea Cukai mendapatkan tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan structural, hingga tunjangan untuk perjalanan dinas. Ada juga tambahan uang dari insentif cukai hingga uang lain yang khusus untuk PNS di Bea Cukai



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"