Kisah Pilu Orang Tua yang Tak Diuandang Ke Pernikahan Anaknya Setelah Dibiayai Ratusan Juta

Kisah Pilu Orang Tua yang Tak Diuandang Ke Pernikahan Anaknya Setelah Dibiayai Ratusan Juta

Kisah pilu ini beneran terjadi di kota Jakarta. Cerita seorang anak yang durhaka kepada orang tua setelah mabuk cinta. Mirip banget dengan cerita Malin Kundang yang gak mau mengakui ibunya, setelah menikah dengan seorang gadis kaya.

Ibu Malin sakit hati dan teramat sedih dengan kelakukan anaknya. Hingga akhirnya malin dikutuk menjadi batu. Mirip tapi endingnya beda. Kalau kasus ini berakhir di meja hijau.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada pemuda berinisial A. Karena didakwa melakukan tindak kekerasan psikis pada kedua orang tua kandungnya.

Malin Kundang (beritasatu.com)

A termasuk anak yang sangat beruntung. Orang tuanya mau membiayai pendidikan dokter yang mahal. Bahkan selalu mengantarnya menjalani ujian. Hingga akhirnya diterima di sebuah perguruan tinggi swasta.

Selama menempuh pendidikan dokter itu A bertemu dengan seorang gadis dan jatuh cinta. A menjalin hubungan dengannya hingga memutuskan untuk menikah. Tapi ternyata pernikahan keduanya tidak terlalu disetujui orang tua A. Tapi A lebih memilih gadis yang dicintainya.

A tetap menikah pada tahun 2017 lalu. Meski kurang setuju orang tua A tetap memberikan bantuan uang sebesar Rp750 juta. Untuk  mengadakan pernikahan mewah di hotal bintang 5. Ternyata uang tersebut masih kurang, karena totalnya mencapai Rp1 miliar dan A kembali meminta uang.

Menikah tidak mengundang orang tua (fitzpatrickcastle.com)

Saat orang tuanya menyarankan untuk meminta uang pada calon istrinya juga, A marah dan pergi dari rumah. Dia juga memukul orang tuanya.

Pengorbanan orang tua A justru tidak dianggap dan dibalas air tuba. A gak mengundang orang tuanya, bahkan nama mereka gak ada di list tamu undangan.

Setelah itu A memutuskan hubungan keluarga dengan orang tua kandungnya. Sempat diumumkan di koran juga gengs. Keterlaluan banget emang, anak durhaka.

Berakhir di penjara (ocregister.com)

Orang tua A jadi stress dan depresi dengan sikap anaknya. Akhirnya kasus ini bergulir hingga pengadilan. Kasus ini tertuang dalam putusan PT DKI Jakarta Nomor 168/Pid/2020/PT.DKI.

Pada 5 Maret 2020, PN Jaksel menyatakan dr A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"