Di masa itu pula, pemerintah segera mengamankan benda-benda yang diduga peninggalan dari kerajaan Mataram. Walaupun harta karun itu ditemukan di lahan warga bernama Cipto, tapi tetap saja benda tersebut tak bisa menjadi milik pribadi.
Namun, pemerintah sempat memberikan penghargaan serta santunan sebesar Rp 18 juta kepada masing-masing penemu. Tentu, jumlah santunan tersebut termasuk besar di zamannya. Dan kini, segala harta benda kuno milik kerajaan Mataram telah diamankan di Museum Nasional Jakarta.
Di tahun 2017, Pemerintah Desa Wonoboyo, Klaten, membangun sebuah museum di tanah kas desa. Hal itu bertujuan untuk menandai bahwa pernah ditemukan Guci Emas Kuno sebagai peninggalan sejarah.
Museum tersebut dibangung untuk generasi muda di Wonoboyo. Walaupun emas-emas yang ada di sana hanyalah replika, tapi beberapa bukti serta foto momen penggalian tanah terpampang jelas di museum itu.