Nabi Muhammad saw. pun juga pernah melakukan aktivitas keramas di siang hari ketika merasa tidak nyaman dengan teriknya matahari. Ia menyiramkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat.
Seperti yang dikatakan oleh hadits, yang diriwayatkan oleh H.R. Ahmad:
"Sebagian sahabat melihat Nabi Muhammad Saw. menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa," (H.R. Ahmad).
Ketentuan keramas saat berpuasa
Dari hadis di atas, sangat jelas jika keramas saat puasa siang hari diperbolehkan dan tidak dilarang selagi tidak ada air yang masuk ke lubang mulut secara sengaja.