Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak dan memberi sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada para pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.
Hanif menjelaskan ada tiga sanksi, yakni dikenakan denda lima persen dari total THR dengan tetap wajib membayarkan THR, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi administratif ini bahkan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayarkan THR, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengenaan sanksi adminstratif ini sesuai dengan ketetuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Hanif mengimbau agar seluruh pengusaha mematuhi ketentuan tersebut, karena pembayaran THR paling lambat dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018 bagi para pekerja terkait permasalahan THR. Posko itu didirikan dari tahun ke tahun, dan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja.
Posko ini, lanjut Hanif, akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.