Kelompok Ini Boleh Mudik tapi Syaratnya Ribet Banget

Kelompok Ini Boleh Mudik tapi Syaratnya Ribet Banget

Pemerintah secara resmi melarang adanya mudik Lebaran serta segala bentuk mobilitas yang berkaitan dengannya pada tanggal 6-17 Mei 2021 nanti. 

Untuk memastikan masyarakat benar-benar mematuhinya sekaligus meminimalisir mobilitas manusia, pemerintah pun membatasi seluruh akses transportasi baik jalur darat, kereta api, maupun laut. 

Meski demikian, tidak semua dilarang mudik. Ada kelompok yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik dengan alasan tertentu. Pengecualian ini diberikan untuk pelaku distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti urusan pekerjaan dan perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dan bersalin. 

Khusus untuk pelayanan ibu hamil, diperbolehkan membawa 1 orang pendamping. Sementara ibu bersalin boleh membawa 2 orang pendamping. 

"Namun perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan. Terdapat prasayarat perjalanan yang harus dipenuhi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021). 

Ilustrasi Mudik (Portal Informasi Indonesia)

Syarat perjalanan yang perlu dipenuhi oleh kelompok pengecualian, ujar Wiku, antara lain surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI-Polri, surat izin pimpinan ini diberikan oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan langsung. 

"Kemudian untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing," kata Wiku. 

Itu pun, imbuh Wiku, surat izin tersebut hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan saja, baik pergi atau pulang. Pengecualian juga hanya berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas. 

"Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," lanjut Wiku.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"