Berbagi kepada sesama merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat manusia sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah Swt. Para dermawan pun biasanya merasa senang jika dapat ikut membantu meringankan beban orang lain. Seperti memberikan bantuan berupa uang pembangunan panti yatim piatu, galang dana kemanusiaan, dan lain sebagainya.
Namun, lain halnya dengan nenek di Magelang satu ini. Sebab, ia justru harus meratapi nasibnya. Bukannya senang, dirinya justru sedih karena telah tertipu janji pemuka agama gadungan.
Entah apa yang ada dalam pikiran nenek usia 78 tahun ini, hingga berani memberikan kartu ATM dan beserta PIN kepada orang yang mengaku pemuka agama tersebut.
Bagaimana kisah selengkapnya? Dan apa yang membuat nenek tersebut mau menuruti perintah mereka? Simak ulasan berikut ini!
Mengaku Pendeta Menggalang Dana Bangun Gereja
MJS (78) adalah seorang nenek yang tinggal di kampung Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Kala itu, tepatnya pada 1 Juli 2021 di depan kantor pos Jalan A Yani, Magelang Tengah, 4 orang yang mengaku sebagai pendeta melakukan aksi galang dana untuk pembangunan gereja. MJS diminta mentransfer uang dengan iming-iming imbalan. Entah apa yang dirasakan, MJS tak segan memberikan kartu ATM dan PIN kepada para pelaku.
Selang beberapa waktu setelah transaksi, para pelaku menyerahkan kembali kartu ATM milik korban. Sayangya, kartu ATM tersebut ternyata telah ditukar dengan kartu yang sudah tidak berlaku. Korban akhirnya menyadari dan segera melaporkan kejadian tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp38,6 juta.
Pelaku Diduga Melakukan Hipnotis pada Korban
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Supriyadi mengatakan jika ada dugaan para pelaku melakukan hipnotis sehingga korban dengan mudahnya terperdaya. Para pelaku pun kini telah ditangkap. Mereka adalah AM (54) asal Sulawesi Selatan, SS (48) asal Jakarta Utara, SD (52) asal Kalimantan Barat, dan II (51) asal Sulawesi Tengah. Keempatnya ditangakap di daerah Cipanas, Kecamatan Terongong Kalur, Garut, Jawa Barat.
Para pelaku telah diamankan di Polres Magelang Kota. Polisi mengumpulkan barang bukti berupa 143 kartu ATM dari berbagai jenis bank dan 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi. Diketahui, rupanya para pelaku kerap kali melakukan aksi penipuan di berbagai daerah. Untuk aksi tersebut, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.