Sudah lama pemerintah Korea Utara (Korut) melarang rakyatnya untuk mengakses drama Korea atau drakor . Namun segelintir warganya diduga tetap “ngeyel” dan melanggar aturan tersebut, termasuk anak-anak di Korut yang menyukai drakor asal Korea Selatan.
Duta Besar Korea Selatan untuk PBB, Hwang Joon-kook membuka fakta jika anak-anak di Korut kabarnya menghadapi pelanggaran hak asasi manusia atau HAM hingga terkena hukuman mati karena mendistribusikan atau menonton drakor.
Hal itu diungkap dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB di New York, beberapa waktu lalu. “Menurut berbagai sumber publik, termasuk kesaksian para pembelot Korea Utara, anak-anak di Korea Utara mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang parah, termasuk hukuman mati karena mendistribusikan drakor, penahanan di penjara politik bersama anggota keluarga mereka sebagai hukuman kolektif,” tutur Hwang dalam pertemuan itu, dikutip dari CNBC Indonesia.
Hal itu sangat mengejutkan Hwang lantaran Korut sudah menjadi negara yang sudah meratifikasi konvensi hak anak. Hwang menambahkan anak-anak di Korut menghadapi krisis kemanusiaan karena kepemimpinan menghabiskan sumber dayanya untuk program nuklir, rudal balistik, serta barang mewah.
Krisis kemanusian yang dialami anak-anak di Korut menyebabkan kondisi kelaparan sehingga menghambat pertumbuhan akibat kekurangan gizi. Jika kondisi ini terus-terusan terjadi maka nasib anak-anak Korut bisa menyedihkan.
Pemerintah Korut juga pernah menghukum remaja laki-laki dengan hukuman kerja paksa selama 12 tahun karena menonton drakor. Diduga dua remaja dijatuhi hukuman tahun 2022 dengan tangan diborgol saat dijatuhi hukuman Petugas berseragam sempat menegur remaja itu karena dianggap tak sedih karena melakukan kesalahan.