"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjutnya.
Mahfud menyampaikan kepada semua aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kalau ada kegiatan dan organisasi mengatasnamakan FPI maka harus ditolak dan dianggap gak ada. Soalnya organisasi ini resmi dilarang dan tidak ada legal standing.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan kalau FPI sering melanggar peraturan selama menjadi organisasi massa. Ini bisa meresahkan dan berefek buruk bagi masyarakat. Bahkan ada yang jadi teroris dan tertangkap.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Wah...wah... gimana pendapat kalian gengs?