Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kalau pemerintah akan melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam jumpa pers tersebut, Mahfud rencananya didampingi Menkum HAM, Mendagri, Kepala Staf Presiden, Jaksa Agung, Menkominfo, Panglima TNI, Kapolri, KaBIN, Kepala PPATK, dan Kepala BNPT.
Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan. Tapi masih mengadakan kegiatan bahkan sampai meresahkan masyarakat.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.
Kabar yang mengejutkan begi semua pihak, menjadi kado tahun baru dari pemerintah. Pasti keputusan ini menuai banyak pro dan kontra ya gengs.