Tentu kita sudah tak asing lagi mendengar istilah paten dan hak cipta, terlebih bagi para pelaku usaha. Namun, banyak dari kita atau pelaku usaha masih bingung tentang definisi dan perbedaan kedua istilah tersebut.
Padahal, paten dan hak cipta merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha. Untuk mengetahui definisi serta perbedaan paten dan hak cipta, berikut ulasannya.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2016. Yang mana hak tersebut diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014.
Perbedaan Paten dan Hak Cipta
Fungsi paten adalah melindungi invensi, yaitu suatu ide dari investor yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau bisa juga kegiatan penyempurnaan dan pengembangan sebuah produk atau proses.
Sedangkan hak cipta berfungsi untuk melindungi sebuah ciptaan, yaitu hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Perbedaan lain juga terdapat dalam jangka waktu yang berlaku. Paten hanya memiliki jangka waktu 10 tahun, sedangkan hak cipta berlaku selama pencipta masih hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Itulah ulasan singkat tentang definisi serta perbedaan paten dan hak cipta yang perlu diketahui. Meskipun berbeda, ada kesamaan fungsi antara keduanya, yakni melindungi kepentingan dan melindungi gugatan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Nah, sekarang udah tahu kan perbedaan paten dan hak cipta?